Payakumbuh – Polemik kepemilikan lahan Pasar Syarikat Payakumbuh memanas. Tokoh masyarakat setempat meminta Walikota Payakumbuh untuk tidak bersikap arogan terkait sengketa lahan tersebut.
Pasca kebakaran beberapa waktu lalu, Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek berselisih terkait status lahan pasar. Pemko mengklaim lahan tersebut milik negara berdasarkan Perda, sementara Niniak Mamak bersikukuh itu adalah tanah ulayat.
Anton Permana Datuak Hitam, tokoh masyarakat Payakumbuh, menilai Walikota Payakumbuh kurang mendapatkan informasi akurat terkait sejarah Pasar Syarikat.
“Seharusnya orang di sekitar Walikota memberikan informasi yang benar. Kita tahu Walikota selama ini tidak berdomisili di Payakumbuh, tentu tidak mengetahui sejarah Pasar Syarikat,” ujarnya.
Anton menegaskan, berdasarkan hukum adat Minangkabau, tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan atau digadaikan. Ia juga mempertanyakan mengapa Pemko meminta bukti tertulis kepemilikan tanah ulayat.
“Memangnya sejak kapan tanah ulayat di Ranah Minang punya sertifikat?” tanyanya.
Anton menambahkan, Niniak Mamak Koto Nan Ompek mendukung pembangunan pasar, namun meminta agar Pemko duduk bersama bermusyawarah dan mengesampingkan ego sektoral. Jika tidak, Niniak Mamak akan menempuh jalur hukum.
“Masalah sederhana jangan dibuat rumit dan membangun opini negatif seolah Niniak Mamak menghambat pembangunan pasar,” tegasnya.
Saat ini, Nagori Koto Nan Ompek tengah mengajukan pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah ulayat Pasar Syarikat ke BPN. Pihak Niniak Mamak juga telah menyiapkan tim advokasi hukum untuk melanjutkan proses tersebut.











