Padang – Pemerintah Kota Padang menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sosialisasi ini digelar Kamis (6/11/2025) di Ocean Beach Hotel.
Perda baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang berkembang pesat di masyarakat.
Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya, Perda Nomor 11 Tahun 2005, yang dinilai sudah tidak relevan.
“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja,” ujar Tarmizi.
Pemerintah Kota Padang berharap Perda baru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.
Tarmizi juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, terutama di sektor pariwisata.
Ia mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta larangan menerima pengunjung di bawah umur di tempat hiburan malam.
“Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Padang,” tegasnya.
Pemko Padang juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan Linmas atas kerja keras mereka dalam menjaga Trantibum.
Sebelumnya, Pemko Padang telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang sebagai bagian dari program unggulan “Padang Sigap” untuk mencegah pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan sosialisasi ini merupakan bagian dari program “Padang Amanah.”
“Perda ini menjadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang,” pungkasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.











