Parik Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 20 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul dampak masif yang ditimbulkan oleh bencana hidrometeorologi beberapa waktu lalu.

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menandatangani Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tanggap darurat pada Sabtu (13/12). Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan penanganan pasca bencana berjalan optimal.

“Operasi pencarian korban hilang masih terus dilakukan dan membutuhkan dukungan dari semua pihak,” ujar John Kenedy Azis, terkait alasan perpanjangan status tanggap darurat.

Selain itu, Pemkab Padang Pariaman menilai penanganan darurat bencana masih sangat diperlukan. Hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, pembukaan akses jalan yang terputus, serta menstabilkan kondisi kehidupan masyarakat.

Bencana hidrometeorologi yang melanda Padang Pariaman pada 22-28 November lalu menyebabkan kerugian besar. Data per 14 Desember mencatat 45 warga meninggal dunia, satu orang hilang, dan 11 orang luka-luka.

Bencana tersebut juga berdampak pada 34.182 jiwa, dengan 849 orang masih berada di pengungsian. Kerusakan rumah mencapai 4.842 unit, terdiri dari 2.652 rusak ringan, 221 rusak sedang, dan 405 rusak berat.

Kerugian total akibat bencana diperkirakan mencapai Rp 1,245 triliun. Kerugian ini mencakup kerusakan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas umum seperti sekolah, pusat kesehatan, dan rumah ibadah.

Selama masa perpanjangan tanggap darurat, tim gabungan akan fokus pada evakuasi, pendataan, pencarian korban hilang, serta pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. Pembersihan lokasi dari lumpur dan material longsor, serta perbaikan akses jalan dan jembatan juga menjadi prioritas.

Pemkab Padang Pariaman telah berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Provinsi untuk membangun 111 unit hunian sementara. Biaya penanganan bencana akan ditanggung oleh APBN, APBD, serta dana lain yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *