Batusangkar – Pengadilan Agama (PA) Batusangkar menggandeng Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat untuk memperkuat keterbukaan informasi publik (KIP).
Langkah ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) KIP yang digelar di PA Batusangkar, Jumat (1/8/2025).
Ketua PA Batusangkar, Rina Eka Fatma, membuka kegiatan yang menghadirkan Komisioner KI Sumbar Mona Sisca dan Staf Ahli KI Sumbar Tiwi Utami sebagai narasumber.
Seluruh aparatur PA Batusangkar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta tamu dari Pengadilan Agama Solok mengikuti bimtek ini.
Mona Sisca menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di lembaga peradilan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Surat Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang KIP.
Regulasi ini mengatur jenis informasi, mekanisme permohonan informasi, peran PPID, hingga sanksi jika kewajiban keterbukaan informasi tidak dipenuhi.
“PA Batusangkar telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam implementasi KIP,” ujar Mona, yang juga Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Sumbar 2025.
Tiwi Utami memberikan pemahaman teknis terkait prosedur pelayanan informasi publik, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyediaan dokumen sesuai aturan.
Rina Eka Fatma menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi mempertahankan prestasi yang telah diraih.
Pada Monev KIP Provinsi Sumbar 2024, PA Batusangkar meraih peringkat I dan predikat Informatif.
Bimtek KIP ini juga menjadi forum belajar bersama antara PA Batusangkar dan PA Solok, memperkuat sinergi antarsatuan kerja peradilan agama di Sumatera Barat.











