Padang – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis beragam kepada 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin. Hukuman bervariasi dari 1 tahun hingga 7 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang.
Terdakwa Syaiful menerima hukuman terberat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, Yuhendri, Syamsir, dan Zainuddin divonis 5 tahun penjara.
Arlia Mursida, M. Nur, dan Amroh masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti.
Bakri divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,4 miliar, subsider 3 tahun.
Marina dan Suharmen masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Zainuddin alias Buyung Ketek dihukum 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp382.378.692 dikurangi Rp3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan.
Hakim ketua Dedi Kuswara menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari ganti rugi tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada 2020.
Padahal, sudah ada pemberitahuan bahwa tanah yang akan diganti rugi adalah aset pemerintah daerah, bukan milik perorangan.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).











