Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut diserahkan melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (31/03/2026).
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota Zulmaeta dalam menyampaikan nota penjelasan LKPj tersebut.
Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kesempatan yang diberikan.
Penyampaian LKPj ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LKPj Tahun 2025 mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan pemerintah daerah hingga pengelolaan keuangan.
Pemko Payakumbuh mencatat realisasi pendapatan daerah melampaui target, mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target Rp762,79 miliar.
Pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari target Rp851,009 miliar.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi dan belanja modal.
Di sisi pembiayaan, realisasi mencapai Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target, berasal dari SiLPA tahun sebelumnya.
Pemko Payakumbuh melaksanakan 24 bidang urusan wajib dengan alokasi anggaran Rp472,54 miliar dan realisasi Rp425,62 miliar.
Urusan pilihan meliputi sektor kelautan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian, dengan alokasi Rp32,63 miliar dan realisasi Rp28,75 miliar.
Fungsi penunjang pemerintahan mencatat alokasi belanja Rp134,53 miliar dengan realisasi Rp116,43 miliar.
Rida Ananda berharap LKPj ini menjadi bahan evaluasi bersama DPRD untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.











