Padang – Yosni Boti datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dengan langkah berat. Perempuan asal Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman itu membawa keresahan banyak warga, terutama kaum perempuan, yang takut ruang hidup mereka rusak akibat aktivitas tambang batuan andesit.

Di hadapan perwakilan Ombudsman, Yosni menyampaikan kegelisahan warga yang hingga kini masih dibayangi trauma bencana alam di akhir 2025. Menurut dia, luka akibat bencana itu belum sembuh, namun masyarakat kini harus kembali menghadapi terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Dayan Bumi Artha.

“Kami baru saja merasakan duka cita. Air mata kami belum mengering, masih berderai, masih berdarah,” kata Yosni dengan suara bergetar, seperti dikutip dari video di media sosial Sumbarkita.

Ia mengatakan, pembukaan lahan tambang justru menambah duka warga karena diduga memicu jatuhnya korban jiwa. “Masyarakat kami mendapat musibah yang sangat besar dengan adanya korban jiwa tiga orang di daerah yang pertama kali dibuka tambang di sana,” ujarnya.

Penolakan warga Nagari Kasang terhadap tambang andesit itu bukan tanpa alasan. Masyarakat, terutama di Perumahan Kasai Permai, menyebut wilayah yang menjadi rencana lokasi tambang memang rawan bencana. Daerah itu selama ini dikenal kerap dilanda banjir tahunan dan bencana hidrometeorologi.

Bencana pada penghujung 2025 bahkan disebut sebagai yang terparah sepanjang sejarah mereka. Di tengah kondisi warga yang masih trauma, keputusan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerbitkan IUP pada 31 Desember 2025 dinilai sangat melukai perasaan warga.

Warga menilai pemerintah semestinya lebih dulu melihat kondisi geografis kawasan yang rentan sebelum mengeluarkan izin operasional. Mereka juga merasa dikhianati karena pada pemilihan gubernur sebelumnya, masyarakat Nagari Kasang memberi dukungan besar kepada Mahyeldi.

“Kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih Bapak Mahyeldi. Tapi karena perbuatan beliau, kami sangat menyesal telah memilih dia,” ucap Yosni, menyuarakan kekecewaan warga.

Melalui kedatangan ke Ombudsman, warga meminta izin tambang itu dicabut dan ruang hidup mereka dikembalikan. “Harapan kami kepada Gubernur, tolonglah cabut secepatnya surat izin tersebut. Karena tangan beliau yang mencoret-coret, tangan beliau juga nanti yang akan membersihkannya,” tegasnya.

Selain soal lingkungan, warga juga mempersoalkan proses penerbitan izin yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi penolakan masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur adat Nagari Kasang disebut telah menyampaikan keberatan sejak awal, tetapi aspirasi itu dinilai tidak ditanggapi secara memadai.

Dari situ, persoalan tersebut berkembang menjadi dugaan maladministrasi dalam penerbitan IUP. Laporan resmi yang diajukan organisasi lingkungan bersama perwakilan masyarakat kini tengah diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Ombudsman saat ini menelusuri dokumen dan prosedur perizinan yang menjadi dasar penerbitan IUP Operasi Produksi tersebut. Sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan mencakup aspek lingkungan hidup, tata ruang, hingga layanan perizinan.

Di lapangan, dampak tambang mulai dirasakan warga. Sawah-sawah yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga dilaporkan rusak dan hancur hingga beberapa hektare. Kondisi itu memicu kekhawatiran baru, terutama karena kawasan hulu selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air.

Warga menilai kerusakan di wilayah hulu akan memperbesar ancaman banjir dan mengganggu lahan pertanian produktif. Mayoritas masyarakat Kasang memang bergantung pada pertanian dan perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bagi kaum ibu di Nagari Kasang, hilangnya lahan pertanian berarti hilangnya masa depan anak cucu mereka. “Yang merasakan dampaknya adalah kami sebagai kaum perempuan. Kami merasakan bagaimana anak-anak kami nantinya kalau seandainya nagari kami hancur. Dengan apa anak-anak kami ini hidup nanti, untuk melanjutkan pendidikannya, kehidupannya?” kata Yosni.

Polemik penolakan tambang andesit PT Dayan Bumi Artha juga sudah sempat masuk ke level pemerintah daerah. Pada Maret 2026, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengirim surat resmi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin tambang tersebut. Namun, warga menilai langkah itu datang terlambat.

Hingga pertengahan Juli 2026, polemik ini belum menemukan titik akhir. Di satu sisi, warga dan sejumlah organisasi sipil mendesak pemerintah meninjau ulang atau mencabut izin. Di sisi lain, pemerintah dan perusahaan menyatakan seluruh proses perizinan sudah ditempuh sesuai aturan.

Situasi itu membuat warga Nagari Kasang, terutama kaum perempuan, terus hidup dalam kecemasan. Mereka harus bertahan di tengah sisa sawah yang rusak dan bayang-bayang bencana yang sewaktu-waktu dapat kembali mengancam. Kini, hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menjadi penentu penting bagi penyelesaian polemik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *