Limapuluh Kota – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melanjutkan pemeriksaan terkait Jaminan Produk Halal (JPH) di sejumlah daerah, termasuk di Sumatera Barat. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran uji petik adalah Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas.
Kepala BPTU-HPT Padang Mengatas, Farouk Mochtar, bersama jajaran menerima kedatangan tim pemeriksa BPK-RI pada Selasa (21/7/2026). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan kinerja pendahuluan atas penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemeriksaan tersebut mencakup pelaksanaan program pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026. Di Sumatera Barat, fokus pemeriksaan diarahkan pada pelaku usaha jasa penyembelihan sebagai bagian dari rantai layanan JPH.
Farouk mengatakan, BPTU-HPT Padang Mengatas ikut dinilai karena memiliki keterkaitan dengan sektor peternakan dan penyediaan ternak.
“BPTU-HPT Padang Mengatas menjadi salah satu lokasi yang dinilai karena memiliki keterkaitan dengan sektor peternakan dan penyediaan ternak,” ujar Farouk Mochtar.
Selama pemeriksaan berlangsung, pihak balai menyiapkan dokumen, data, dan informasi yang diperlukan tim auditor. Jajaran BPTU-HPT Padang Mengatas juga memberi penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai implementasi layanan Jaminan Produk Halal, khususnya pada sektor peternakan,” katanya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.











