Bukittinggi – Dinas Pendidikan Sumatera Barat menegaskan pemanggilan puluhan guru di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bukanlah sanksi atas dugaan penolakan absensi digital, melainkan bagian dari pembinaan dan pemetaan persoalan di lapangan.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah I, Willia Zuwerni, menyebut isu yang beredar soal ratusan guru dipanggil secara massal tidak sesuai data. Menurut dia, jumlah guru yang dipanggil hanya sekitar 40 orang, sedangkan yang tercatat alpa hanya tujuh orang.
“Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya aturan baru terkait absensi digital dan pemenuhan beban kerja guru selama 37,5 jam kerja per minggu, ditambah 2,5 jam istirahat. Ini setara dengan 8 jam per hari untuk sekolah yang menerapkan 5 hari kerja,” kata Willia di Bukittinggi, Jumat (22/5).
Willia menjelaskan, penerapan aturan tersebut tidak dilakukan tiba-tiba. Sosialisasi sudah diberikan kepada para kepala sekolah sejak Januari. Setelah itu, sekolah menindaklanjuti dengan pembinaan internal dan penertiban kehadiran pada Januari dan Februari. Namun, evaluasi masih menemukan sejumlah catatan pada Maret dan April.
“Bagi guru yang masih tercatat terlambat atau tanpa keterangan pada Maret dan April, barulah pihak Cabdin bersama kepala sekolah mengundang mereka untuk berdiskusi langsung,” ujarnya.
Ia juga meluruskan kabar yang menyebut pemanggilan itu dilakukan karena guru menolak aturan. Berdasarkan data Cabdin, pemanggilan tersebut murni untuk pembinaan. Dalam pertemuan itu, pihaknya juga mendengar langsung kendala yang dihadapi para guru di lapangan.
Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari wilayah Agam yang luas, jarak rumah dan sekolah yang jauh, hingga kendala teknis pada mesin fingerprint yang tidak bisa membaca sidik jari sebagian guru. Kondisi itu membuat Cabdin menyiapkan sejumlah opsi solusi.
Untuk guru yang terkendala alat absensi, Cabdin menyiapkan alternatif penggunaan aplikasi berbasis koordinat. Sementara bagi guru PNS yang domisilinya jauh dari tempat mengajar, mutasi akan diupayakan bila formasi tersedia agar mereka bisa bertugas lebih dekat dengan rumah.
Adapun untuk guru PPPK, mutasi biasa tidak diatur dalam regulasi. Karena itu, Cabdin akan mengusulkan relokasi melalui Dinas Pendidikan dan BKD ke Kemenpan-RB, dengan merujuk pada keberhasilan relokasi angkatan 2022 yang direalisasikan pada 2024.
“Diskusi dengan para guru itu diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan mengoptimalkan peran pendidik, khususnya dalam mengaktifkan peran guru wali di sekolah masing-masing demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih tertib,” kata Willia.
Di sisi lain, penerapan aturan baru itu memunculkan aspirasi dari kalangan guru. Seorang guru asal Kabupaten Agam yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap kebijakan kewajiban masuk kerja dalam Surat Edaran Gubernur 2025 tetap mengacu pada Pergub 2021.
“Kami berharap kebijakan seperti yang tertulis di Pergub 2021 Pasal 5 diterapkan, di mana kebijakan jam masuk dikecualikan untuk lembaga pendidikan. Jangan digeneralisir antara fungsional guru dengan ASN administratif lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan profesi guru memiliki aturan khusus, yakni PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
“Di sana jelas diatur bahwa beban kerja guru adalah tatap muka 24 sampai 40 jam per minggu, ditambah pemenuhan tugas pokok seperti merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan tugas tambahan,” katanya, seraya berharap ada fleksibilitas kebijakan agar proses mengajar tetap efektif.











