Padang – Kejaksaan Negeri Padang memanggil ulang dua legislator DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar, setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (18/5) terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank milik negara dengan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN).
Kepala Kejari Padang, DR Koswara SH MH, mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan masih dibayarkannya gaji BSN meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” kata Koswara.
Ia menjelaskan, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Doni dan Bakri pada Rabu (20/5). Surat panggilan ulang disebut sudah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Sumbar.
“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Padang juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon. Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah diperiksa pada 7 Mei terkait pembayaran gaji, tunjangan, hingga dana pokok pikiran (pokir) BSN.
“Sekwannya juga kita panggil lagi,” ujar Koswara.
Maifrizon mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin (18/5). Menurut dia, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar saat itu sedang menjalani agenda kunjungan luar daerah.
“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujar Maifrizon melalui pesan WhatsApp.
Doni Harsiva Yandra juga membantah dirinya mangkir. Ia menyebut tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Senin (18/5/2026).
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5/2026), itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.
Ia meminta persoalan itu dikonfirmasi kembali ke Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menanggapi hal itu, Koswara memastikan surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat untuk Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.
“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara.
BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 34 miliar.
Upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang juga ditolak hakim. Seluruh gugatan, mulai dari penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan, kandas sehingga proses hukum yang dijalankan Kejari Padang dinyatakan sah.











