Padang Panjang – Polres Padang Panjang menangkap ayah dan anak atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Jumat (07/11/2025).
Kedua pelaku adalah Z (48) dan MB (21). Mereka ditangkap di kediamannya di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan. Barang bukti tersebut antara lain satu paket kecil sabu, satu linting ganja kering, dan satu paket ganja kering.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Ardi Nefri.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Saat penangkapan, MB berada di rumah seorang diri. Tak lama kemudian, Z datang dan langsung diamankan petugas.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.











