Agam – Pemerintah Kabupaten Agam menyiapkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di tengah keterbatasan fiskal. Kondisi itu membuat belanja daerah harus disusun secara ketat dengan mengutamakan kewajiban dasar dan program strategis.

Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menyampaikan gambaran umum rancangan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (17/7/2026).

Dalam paparannya, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan sebesar Rp1,368 triliun. Angka itu berasal dari pendapatan asli daerah Rp1,358 triliun serta asumsi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2026 sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, total pengeluaran daerah dipatok Rp1,694 triliun. Rinciannya, belanja daerah sebesar Rp1,693 triliun dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal ke BUMD sebesar Rp1 miliar.

“Dengan proyeksi pendapatan Rp1,358 triliun, belanja Rp1,693 triliun, dan pembiayaan netto Rp9 miliar, rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami defisit murni sebesar Rp325 miliar lebih,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, Pemkab Agam akan menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan daerah yang nyata. Arah penggunaan anggaran tetap difokuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung program prioritas dalam RKPD 2027.

Pemerintah juga berharap defisit yang muncul tidak melebihi proyeksi SiLPA 2026 yang tersedia. Di sisi lain, efektivitas penggunaan dana akan diperkuat melalui alokasi belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Langkah itu diambil agar pemenuhan mandatory spending tetap berjalan sesuai regulasi. Iqbal menegaskan, seluruh angka dalam rancangan tersebut masih bersifat sementara.

Ia mengatakan, proyeksi pendapatan dan belanja masih dapat berubah tergantung hasil pembahasan bersama DPRD Agam serta evaluasi Gubernur Sumatera Barat. Rancangan itu juga telah disampaikan kepada gubernur untuk dinilai kesesuaiannya dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

“Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024,” kata Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *