Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang merumahkan 190 tenaga non-ASN kategori R4 dan TH mulai 1 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah mereka tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Padang Panjang, Dian Eka Purnama, menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Masa kerja tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tidak dapat diperpanjang.

“Sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Dian, Selasa (29/7/2025).

Ketentuan ini merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda. Surat tersebut menyebutkan, gaji hanya dapat diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih mengikuti proses seleksi.

Pemko Padang Panjang telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat seleksi.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *