Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan menangkap dua orang terduga pelaku dalam operasi penegakan hukum pada Selasa (26/5/2026).

Kedua pelaku berinisial WA (58) dan RR (24) diamankan di dua lokasi berbeda. WA ditangkap di rumahnya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, sedangkan RR tertangkap tangan saat mengantre di SPBU Sarik.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait distribusi BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran di wilayah hukum setempat.

“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terkait distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran di wilayah hukum kami,” kata Iptu Agung, Rabu (27/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, keduanya membagi peran. WA berperan sebagai penyedia modal sekaligus pemilik gudang penyimpanan, sementara RR bertugas sebagai operator yang melangsir BBM menggunakan mobil Isuzu Panther bernomor polisi BA 1947 SW.

Kendaraan itu diketahui telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar dan dipasangi sistem selang serta kran.

Solar yang dibeli dari SPBU kemudian dipindahkan ke jerigen untuk ditimbun di belakang rumah WA sebelum dijual kembali kepada pengecer.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Polisi menaksir praktik ilegal itu menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 262 liter solar dalam 13 jerigen, satu unit mobil modifikasi, serta barcode Pertamina.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *