Padang – Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RD (29) yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun selama sekitar satu bulan. Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan kekerasan terhadap anak itu terungkap setelah tetangga korban curiga karena bayi tersebut kerap menangis di rumahnya. Tetangga kemudian mengambil paksa bayi itu dari rumah pada Senin (4/5/2026) dan membawanya ke Polresta Padang untuk melapor.
“Anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan,” ujar Yasin, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati tubuh korban dipenuhi luka. Dalam unggahan video di instagram Perwira Samapta I Polresta Padang, Ipda Ghifari Iman Sanika, terlihat kondisi bayi tersebut sangat memprihatinkan.
Luka lebam dan kemerahan terlihat di area mata. Selain itu, terdapat bekas gigitan di sejumlah bagian tubuh, kaki kanan memerah yang diduga akibat siraman air panas, serta memar pada bagian alat vital.
Yasin menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, luka yang dialami korban diduga berasal dari sundutan rokok, gigitan, hingga siraman air panas.
“Dari keterangan (pelaku) disampaikan dalam pemeriksaan, benar seperti itu,” kata dia.
Ia menambahkan, polisi sudah mengamankan pelaku di Polresta Padang. Sementara itu, korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
“Pelaku sudah kami amankan. Posisi korban saat ini sedang dirawat,” ucap Yasin.
Perwira Samapta I Polresta Padang, Ipda Ghifari Iman Sanika, membenarkan kasus tersebut. Ia menyebut penanganan kini berada di tangan Satreskrim Polresta Padang.
“Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkannya ke Polresta Padang,” tambah Ghifari.











