Padang – Polresta Padang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pasar Gaung, Lubuk Begalung. Penggerebekan pada Kamis (8/1/2026) itu mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai bandar sabu.

Wanita berinisial C (30) itu ditangkap bersama ratusan paket sabu siap edar. Polisi juga menyita barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkoba.

Kapolresta Padang, Kombespol Apri Wibowo, mengatakan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Tim kami menemukan barang bukti sabu berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil,” jelasnya.

Selain sabu, polisi mengamankan 99 buah kaca pirek, timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, brankas penyimpanan, dan uang tunai Rp4.412.000. Uang tersebut diduga hasil penjualan narkoba.

Menurut Kapolresta, tersangka menjual sabu dalam berbagai paket, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000.

Kombespol Apri Wibowo menyebut kasus ini sebagai capaian besar Polresta Padang di awal tahun 2026. Pihaknya kini tengah memburu pemasok utama di atas tersangka C.

Tersangka C terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi aktif warga sangat membantu memberantas kejahatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *