Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memperketat pengawasan di sejumlah titik strategis untuk menjaga ketertiban umum, terutama di kawasan Padang Selatan, Padang Barat, dan Padang Timur.

Dalam penertiban terbaru itu, petugas memberi perhatian khusus pada pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas publik, seperti trotoar dan badan jalan, untuk berjualan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut menegaskan larangan bagi pedagang untuk membuka lapak di atas trotoar maupun memakai badan jalan sebagai area usaha.

Di lapangan, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif saat menjalankan operasi. Pedagang yang kedapatan melanggar lebih dahulu diberikan teguran secara kekeluargaan.

Namun, bagi pedagang yang tetap mengabaikan aturan, petugas menyiapkan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan patroli pengawasan itu menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap hari. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar kembali digunakan sesuai peruntukannya oleh masyarakat luas.

“Kami terus bergerak setiap hari untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban kota. Fasilitas umum seperti trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat untuk berdagang. Penertiban ini adalah upaya kami agar lingkungan kota tetap tertata, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Chandra.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan wajah kota yang indah dan tertib.

Chandra berharap edukasi dan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *