Jakarta – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuai kritik. Pasal “keadaan mendesak” dinilai berpotensi disalahgunakan penyidik.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti kewenangan tanpa batas yang diberikan kepada penyidik dalam penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Menurut Isnur, KUHAP baru memberikan ruang interpretasi yang sangat luas kepada penyidik.

“Setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” kata Isnur, Senin (5/1/2026).

Isnur mencontohkan Pasal 120 KUHAP yang baru, yang memungkinkan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam “keadaan mendesak”.

Definisi “keadaan mendesak” yang meliputi “situasi berdasarkan penilaian penyidik” dinilai terlalu fleksibel dan membuka celah subjektivitas.

“Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu,” tegasnya.

YLBHI mendesak adanya peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam KUHAP baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *